Bagi sebagian orang istilah V Legal mungkin terdengar asing. Namun bagi Anda yang bekerja dalam industri ekspor impor. Terutama dalam bidang ekpsor impor kayu berikut olahannya. Tentunya istilah ini sudah begitu familiar. Tapi tahukah Anda apa arti dari istilah tersebut ?
Pengertian V Legal
V Legal bisa diartikan sebagai dokumen perizinan yang diperlukan untuk melakukan ekspor produksi kayu. Khususnya yang berkenaan dengan produk-produk ekspor dengan kategori 48-HS Code. Yang termasuk ke dalam kategori 48-HS Code ini diantaranya kertas dengan kategori apapun yang terbuat dari bahan kayu.
Seperti kertas koran, karton, pulp, wallpaper, kertas tisu, dan yang lainnya. Baik itu yang berupa gulungan maupun lembaran. Dengan demikian, V Legal ini berlaku bagi produk-produk kayu dan olahannya. Seperti yang telah disebutkan di atas.
Namun jika dokumen perizinan tersebut mutlak diperlukan dalam aktivitas ekspor kayu ini. Maka, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang eksportir maupun pihak logistik yang memfasilitasi proses ekspor tersebut ?
V Legal Sebagai Persyaratan Untuk Melakukan Ekpor Kayu
Secara umum, kepemilikan dokumen perizinan ekspor kayu ini memang mutlak diperlukan. Tentunya sebagai jaminan bahwa aktivitas ekspor kayu dan olahannya tersebut memang dilakukan secara legal.
Dokumen ini sendiri diterbitkan oleh LVLK. Yakni lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu. V Legal tersebut diterbitkan oleh lembaga tersebut setelah dilakukan serangkaian assesmen ataupun audit lapangan dilokasi industri ekspor tersebut.
Namun, dokumen perizinan ekspor kayu ini tidak bisa diberikan kepada sembarang EPTIK ( perusahaan indutri kehutanan). Karena hanya EPTIK yan g telah memiliki SVLK saja yang diberikan kewenangan untuk mendapatkan dokumen perizinan tersebut.
Persyaratan Untuk Membuat SVLK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa V legal hanya diterbitkan oleh LVLK kepada EPTIK yang telah memiliki SVLK. Maka pertanyaannya kini adalah, apa itu SVLK ? yang dimaksud dengan SVLK atau disebut juga dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, merupakan sistem pelacakan mulipihak.
Yang mana, dengan pelacakan ini, dimaksudkan untuk menjamin legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Adapun syarat-syarat untuk membuat SVLK ini diantaranya :
- Memiliki Akta Pendirian
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- NPWP
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- SKT, IUI, RPBBI, dan juga dokumen penting lainnya
Jika Anda telah memiliki V Legal, tentunya hal ini akan lebih memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas ekspor kayu dan olahannya ini.
Karena dengan adanya peran dari Prima Internasional Cargo ini, produk-produk ekspor yang akan Anda kirimkan ke alamat importir, bisa dilakukan oleh perusahaan logistik yang satu ini. Dengan pengemasan yang baik serta adanya jaminan asuransi dari setiap produk ekspor yang dikirimkan. Merupakan salah satu keunggulan dari perusahaan logistik Prima Internasional Cargo ini.
Jadi, selama Anda memiliki V Legal, maka Anda tak perlu khawatir untuk melakukan aktivitas ekspor kayu in. Karena ada Prima Internasional Cargo yang akan memuluskan niat Anda tersebut. Tentunya dengan jaminan produk-produk ekspor tersebut akan sampai di tempat yang dituju, dengan tepat waktu.
Leave a Comment