Incoterms yang Berlaku di Dunia Ekspor Impor

Melakukan penjualan dengan menggunakan cara online adalah hal yang dimanfaatkan oleh banyak orang sekarang ini. Anda tidak harus membeli produk yang ada di Indonesia saja sekarang. Anda bahkan dapat menjual atau membeli produk yang ada di negara lainnya dengan mudah. Hal ini dapat dilakukan tanpa masalah jika Anda memanfaatkan incoterms dengan baik. 

incoterms

Sebenarnya, ada banyak orang yang belum pernah mendengar mengenai istilah ini. Tentunya, hal seperti ini juga wajar terjadi jika belum mengerti ekspor atau impor dengan baik. Ada beberapa orang yang masih jarang melakukan transaksi jauh seperti ini. Jadi, wajar jika merasa bingung dengan jenis kode yang ada untuk transaksi. Karena itu, perlu simak jelasnya di sini!  

5 Macam Incoterms yang Diperlukan

Dalam kegiatan ekspor impor, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Tidak hanya kejelasan barang dan dokumen yang harus jelas saja. Anda juga harus memastikan kalau tidak ada kesalahan tanggung jawab dan juga ketentuan pengiriman berjalan dengan jelas. Pastinya, harus ada kewajiban dan juga hak yang sesuai antara pihak eksportir dan importir. Karena itu, berlaku jenis berikut: 

  • Ex Works (EXW)  

Kode yang biasanya dapat Anda temukan secara umum dalam dokumen perdagangan internasional adalah ex works.  Kode yang satu ini menandakan kalau pihak penjual akan menentukan tempat pengambilan barang. Jadi, Anda mempunyai tanggung jawab untuk barang yang dibeli pada beberapa bagian juga. Anda harus membayar pada biaya pengangkutan dan bongkar muat juga. 

  • Carriage paid to (CPT)  

Selain kode EXW,  CPT juga menjadi salah satu jenis yang banyak ditemukan. Jenis ini menandakan kalau pihak penjual akan menanggung seluruh biaya yang ada. Hal ini dimulai dari barang barang dikirim hingga sampai di tangan Anda sebagai pembeli. Tentunya, penjual tidak mempunyai tanggung jawab apapun kecuali barang sudah diserahkan ke pihak kurir. 

  • Delivered Duty Paid (DDP)  

Dalam incoterms, orang juga mengenal jenis lainnya yang banyak dimanfaatkan dalam ekspor impor ini. Untuk jenis yang satu ini, semua hal akan dilakukan oleh pihak penjual sendiri. Nantinya, pihak penjual yang akan mengirimkan barang hingga sampai ke tujuan. Tentunya penjual sendiri dan seluruh biaya yang ada juga dibayar oleh penjual. Misalnya, biaya asuransi produk atau juga cukai. 

  • Free carrier (FCA)  

Untuk jenis yang satu ini, Anda sebagai pembeli harus mengambil peran dalam proses ekspor dan impor juga. Hal ini berkaitan dengan dengan membayar biaya pengiriman saja. Sementara itu, penjual mempunyai tanggung jawab untuk izin ekspor hingga produk sampai ditangan pembeli. Tanggung jawab pada izin ekspor ini berlaku hingga tempat pelabuhan sesuai kesepakatan. 

  • Delivered at terminal (DAT) 

Orang juga memanfaatkan jenis lainnya untuk proses ekspor dan juga impor barang. Pihak penjual akan melakukan seluruh pembayaran pada biaya pengiriman hingga pembongkaran di pelabuhan tujuan juga. Namun, tanggung jawab penjual akan produk sudah tidak ada begitu barang sampai di pelabuhan dan dibongkar. 

Itulah beberapa jenis incoterms yang banyak dimanfaatkan dalam kegiatan ekspor dan juga impor. Setiap jenis yang ada jelas mempunyai peran sendiri dalam proses pengiriman produk ke mancanegara juga. Jika Anda mencari perusahaan di bidang ekspor impor anda dapat menggunakan jasa Prima Cargo.  PT Prima International Cargo ini juga akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggannya, dan memberikan kemudahan dalam melakukan pengiriman barang domestik maupun internasional. Kunjungi website kami untuk memudahkan Anda dapat cek layanan kami di primacargo.co.id cek juga sosial media kami di @primacargo.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − sixteen =