Indonesia melarang ekspor CPO alias crude palm oil yang merupakan bahan baku minyak goreng sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu. Apakah larangan tersebut masih berlaku sampai sekarang?
Apa Itu CPO?
Crude palm oil atau CPO adalah salah satu jenis minyak nabati dengan angka konsumsi tertinggi di dunia. Dikenal juga sebagai minyak kelapa sawit mentah, CPO banyak dimanfaatkan dalam berbagai industri dan untuk beragam kebutuhan, seperti industri kosmetik, bahan pangan, industri kimia, dan masih banyak lagi.
Pelarangan Ekspor CPO, Sudah Dicabut?
Setelah sempat terjadi keributan karena Indonesia melarang ekspor CPO, kebijakan tersebut akhirnya dicabut per Mei 2022. Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, kebijakan pelarangan ekspor tersebut dikarenakan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri yang menyebabkan harganya melambung hingga lebih dari 2 kali lipat harga normal.
Pencabutan kebijakan Indonesia melarang ekspor CPO sendiri dikarenakan stok minyak sawit dalam negeri yang sudah pulih dan kembali terpenuhi. Di samping itu, tangki tingkat produsen minyak goreng dalam negeri juga sudah kembali penuh.
Untuk lebih detailnya, pencabutan larangan ekspor CPO sendiri disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini:
- Pelarangan ekspor CPO yang ternyata membawa dampak buruk. Karena begitu kebijakan ini diterapkan, bukannya sukses mengendalikan harga minyak goreng justru para petani dan pelaku usaha sawit lah yang merasakan dampak negatifnya.
- Pasokan minyak goreng domestik atau di dalam negeri telah kembali pulih. Berdasarkan klaim pemerintah, sejak pelarangan ekspor diterapkan pasokan minyak goreng melonjak dari yang hanya 64,5 ribu ton per bulan pada Maret 2022 naik jadi 211 ribu ton per bulan.
- Harga minyak goreng curah menurun. Ketika terjadi kelangkaan minyak goreng, harga curah di pasaran menjadi meroket. Dan setelah dilakukan kebijakan Indonesia melarang ekspor CPO, pemerintah mengklaim bahwa harga minyak goreng curah telah turun jadi kisaran Rp 17.200 s.d Rp 17.600 per liter.
- Jumlah SDM yang bekerja di industri sawit di atas 17 juta orang, baik petani maupun pekerja.
Aturan Hukum Pencabutan Larangan Ekspor CPO
Secara resmi, larangan ekspor CPO dicabut oleh Presiden pada bulan Mei 2022. Hanya saja, penghentian larangannya sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak bulan April 2022. Sedangkan beleid larangan ekspor minyak goreng sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Mengacu pada peraturan tersebut, setidaknya terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2022 tadi.
Itu tadi rangkuman penjelasan mengenai kebijakan Indonesia melarang ekspor CPO yang telah dicabut. Oleh karena itu, jika Anda juga bergelut di industri yang sama, Anda tak perlu khawatir lagi soal pelarangan ekspor CPO ke luar negeri.
Dan terlepas dari apa jenis komoditas ataupun produk yang Anda ekspor, selalu pastikan bahwa Anda bekerja sama dengan jasa pengiriman luar negeri yang berpengalaman, profesional, dan terpercaya seperti PT Prima International Cargo atau Prima Cargo.
Terpercaya sejak tahun 1974, Prima International Cargo terbukti menyediakan layanan pengiriman dalam maupun luar negeri yang profesional dan andal bagi para pelanggannya, termasuk para pelaku usaha ekspor. Dan saat ini, Prima International Cargo telah memiliki jaringan di seluruh Indonesia hingga lebih dari 150 negara. Lakukan pengiriman terpercaya dengan PT. Prima International Cargo untuk pengiriman nyaman. Cek juga layanan kami di primacargo.co.id cek juga media sosial kami di @primacargo.id.
Leave a Comment