Produk berbahan Kimia merupakan produk yang memiliki penanganan berbeda maka dari itu dalam mengekspornya pun tentu memiliki persyaratan yang khusus. Nah jika anda ingin melakukan aktivitas ekspor produk berbahan kimia ini anda perlu tahu apa yang menjadi syarat ekspor produk berbahan kimia di bawah ini.
Syarat Ekspor Produk Berbahan Kimia
Ada syarat tersendiri bagi anda yang berbisnis atau bekerja berhubungan dengan produk berbahan kimia atau barang bahaya. Diucapkan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun memperjelaskan bahwasanya orang-orang yang terlibat dalam penanganan barang kimia khususnya ekspor wajib untuk mengenal dan mempelajari MSDS atau di Indonesia dikenal juga dengan sebutan LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan).
Hal ini pun diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Di mana ini menjelaskan bahwasanya perusahaan yang melakukan aktivitas impor dan ekspor bahan berbahaya untuk memiliki Dokumen berkas importir produsen – IP Bahan Berbahaya B2 ataupun Surat Persetujuan Impor SPI. Dengan demikian para petugas Bea Cukai memerlukan berkas MSDS yang berisikan CAS Number (Chemical Abstract Service) dari bahan kimia yang diimpor atau ekspor sebagai upaya kemudahan identifikasi bahan kimia.
Produk berbahan kimia sangatlah berbahaya sebab dapat menyebabkan berbagai kerugian mulai dari Toxic kebakaran meledak dan sifat berbahaya lainnya yang menyebabkan kerugian hingga mengganggu kesehatan sekitar. Maka dari itu dibutuhkan dokumen yang menerangkan informasi detail tentang barang kimia serta dampak yang bisa saja terjadi tersebut mampu diminimalisir.
Tentang MSDS (Material Safety Data Sheet)
Material Safety Data Sheet atau disingkat dengan sebutan MSDS yang jika di Indonesia disebut dengan LDKB yakni sumber informasi penting mengenai sifat-sifat bahaya yang dimiliki bahan kimia. Sifat-sifat berbahaya yang dimaksud mencakup pada sifat beracun, mudah terbakar, mudah meledak, sifat korosif, reaktif, hingga sifat bahan sensitive lainnya.
Di indonesia sendiri Material Safety Data Sheet ini menjadi kewajiban bagi orang-orang yang beraktivitas dengan bahan kimia berbahaya dan beracun salah satunya aktivitas ekspor produk. Adapun dari lansiran Businessdictionary.com MDS atau LDKB merupakan dokumen resmi yang berisi informasi penting terkait karakteristik dan potensi bahaya yang bisa saja terjadi.
Sementara pendapat Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) menjelaskan, MDS atau LKB adalah dokumen yang berisi informasi mengenai potensi bahaya (kesehatan, kebakaran, reaktifitas dan lingkungan) disertai dengan cara bekerja dengan zat kimia secara aman.
Tujuan MSDS (Material Safety Data Sheet)
Setelah memahami pengertian MDS atau LDKB Anda pun perlu tahu apa tujuan MSDS menurut Canadian Centre for Occupational Health & Safety (CCOHS) antaranya:
- Mengidentifikasi produk serta pembuat
- Mengenali bahaya fisik (kebakaran dan reaktivitas) dan kesehatan dari produk tersebut
- Pencegahan yang mempunyai kaitan dengan berbagai hal yang punya kaitan dengan keadaan yang darurat.
- Merespon yang sesuai untuk dilakukan pada berbagai situasi (misalnya kebakaran, kecelakaan, maupun jenis situasi yang memerlukan pertolongan pertama)
Secara singkat, tujuan MSDS adalah untuk menjamin keselamatan penggunaan bahan kimia atau penyimpanan selama masa proses ekspor.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagai syarat ekspor produk berbahan kimia yakni dengan memahami dan memiliki berkas dokumen resmi MSDS. Langsung saja cek layanan kami di primacargo.co.id cek juga media sosial kami di @primacargo.id.
Leave a Comment